Gubernur Pramono Anung Angkat Bicara Soal Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp78,8 Juta
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya buka suara terkait sorotan publik terhadap tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta yang nilainya mencapai Rp70 juta per bulan.
Pramono menegaskan, keputusan mengenai besaran tunjangan tersebut sepenuhnya berada di tangan dewan.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Menurut Pramono, komunikasi dengan DPRD DKI sudah dilakukan. Namun, ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan adanya perubahan dalam peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur soal tunjangan fantastis itu.
“Terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, dari dokumen resmi Rekapitulasi Take Home Pay Juli 2025, tercatat total penerimaan Ima mencapai Rp106,5 juta sebelum dipotong.
Rinciannya antara lain: uang representasi Rp2,4 juta, uang paket Rp240 ribu, tunjangan jabatan Rp3,48 juta, tunjangan perumahan Rp78,8 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta, tunjangan beras Rp150 ribu, serta tunjangan badan musyawarah dan badan anggaran masing-masing Rp217.500.
Namun jumlah itu tidak diterima penuh. Berdasarkan slip gaji, potongan yang dikenakan mencapai Rp46 juta lebih. Komponen terbesar berasal dari PPh21 sebesar Rp23,95 juta, diikuti setoran ke fraksi Rp4 juta, setoran ke DPP Rp8 juta, setoran ke DPD/DPW Rp10 juta, serta iuran BPJS Rp120 ribu.
Alhasil, take home pay yang benar-benar diterima Ima hanya Rp60,4 juta. Angka itu belum termasuk tunjangan reses yang dibayarkan secara insidental.
Anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan tunjangan rumah dengan nilai mencengangkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, setiap anggota dewan menerima Rp70,4 juta per bulan.
Sementara itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta mengantongi lebih besar lagi, yakni Rp78,8 juta per bulan. (agr/nba)
Load more