News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Istana Berkomentar soal Ijazah SMA Gibran Digugat PN Jakarta Pusat

Ihwal ijazah SMA Gibran digugat seorang pengacara bernama Subhan di PN Jakarta Pusat, langsung ditanggapi istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara
Sabtu, 6 September 2025 - 19:34 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau revitalisasi Stasiun Solo Balapan di Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025).
Sumber :
  • (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal ijazah SMA Gibran digugat seorang pengacara bernama Subhan di PN Jakarta Pusat, langsung ditanggapi istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro

Gibran digugat lantaran dinilai tak layak menjadi wapres karena rekam jejak pendidikannya, yakni tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juri menilai, saat ini sudah bukan waktunya untuk mempersoalkan syarat-syarat seseorang untuk menjabat sebagai wapres.

“Pemilu sudah setahun lalu, sudah setahun lebih kok masih urusin syarat-syarat,” beber Juri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

Menurut Juri, sebaiknya gugatan tersebut tak usah ditanggapi lebih lanjut.

Sebelumnyad diberitakan, penggugat tersebut adalah seorang pengacara yang bernama Subhan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Bahkan, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gibran, tapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan, Subhan mendaftarkan gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat (29/8/2025).

Subhan menuturkan bahwa Gibran tidak layak untuk menjadi wakil presiden karena latar belakangnya tidak bersekolah SMA di Indonesia. 

Gibran memang menghabiskan masa SMA-nya di Orchid Park Secondary School di Singapura.

"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," kata Subhan seperti dikutip pada Sabtu (6/9/2025).

Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya telah memverifikasi seluruh persyaratan tiap pasangan calon, termasuk soal keabsahan ijazah sekolah.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu merujuk peraturan Mendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijzah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk memverifikasi dokumen tanda kelulusan Pendidikan pasangan calon," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal isi pasal 16 yang termuat dalam peraturan menteri tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal itu berbunyi: ijazah/dokumen hasil belajar yang diperolah dari system Pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem Pendidikan nasional.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa KPU juga merujuk pada ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT