Begini Detik-Detik Ketika Oknum TNI Gelap Mata Tembak Warga di Jayapura, Ternyata Gara-Gara Masalah Sepele
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Oknum TNI Pratu TB, pelaku penembakan terhadap warga di Entrop, Jayapura ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikonfirmasi oleh Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, Sabtu (6/9/2025).
Ia menjelaskan, Pratu TB terancam Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU tentang perlindungan anak.
Adapun hukuman yang mengancam Pratu TB adalah maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD," kata Laksono, dikutip dari ANTARA, Sabtu.
Terkait kasus penembakan ini, penyidik sudah meminta keterangan dair lima orang saksi.
Tiga di antara saksi itu adalah rekan pelaku yang pada saat kejadian berada di dalam mobil.
Adapun kronologi detik-detik penembakan oknum TNI terhadap warga itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) malam.
Korban berinsial OM tengah cekcok dengan pelaku gara-gara masalah uang parkir.
Keduanya lalu berkelahi, yakni korban memukul pelaku mengenai bibir.
Pelaku kemudian berusaha membalas, tapi korban lalu melarikan diri.
Pelaku kemudian masuk ke mobil, tapi tiba-tiba korban kembali datang dan melemparinya menggunakan batu kecil.
Merasa geram, pelaku kemudian mengejar dan melakukan penembakan terhadap korban.
Terkait kasus ini, aparat lalu mengamankan pelaku satu hari kemudian tau Kamis (4/9/2025).
"Pratu TB ditangkap Kamis (4/9) dini hari dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut," katanya lagi. (ant/iwh)
Load more