News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Badan Hukum PSHT Masih Bergulir, Pusat Madiun Ajukan Keberatan

Polemik terkait status badan hukum kepengurusan Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara kubu Muhammad Taufik dengan Moerdjoko hingga kini masih belum berakhir.
Jumat, 5 September 2025 - 22:39 WIB
PSHT
Sumber :
  • tvOne - erfan

Madiun, tvOnenews.com — Polemik terkait status badan hukum kepengurusan Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara kubu Muhammad Taufik dengan Moerdjoko hingga kini masih belum berakhir.

Terakhir, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membatalkan badan hukum PSHT Pusat Madiun pimpinan Moerdjoko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal tersebut, pihak PSHT Pusat Madiun menempuh langkah hukum dengan mengajukan keberatan atau gugatan administratif kepada Kemenkumham.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Biro Hukum PSHT Pusat Madiun, Maryono, di Padepokan PSHT, Jalan Merak Nomor 10, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (4/9).

“Pembatalan badan hukum oleh Kemenkumham dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa klarifikasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Maryono.

Sebelumnya, badan hukum organisasi PSHT Pusat Madiun dengan Ketua Umum Moerdjoko telah terdaftar sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022, serta tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal AHU.

Namun, pada 1 Juli 2025, badan hukum tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Kemenkumham melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU 06.AH.01.53 Tahun 2025. Putusan ini dinilai merugikan PSHT Pusat Madiun.

“Sampai sekarang putusan di PTUN hingga PK tidak pernah membatalkan badan hukum yang kami miliki,” imbuhnya.

Atas dasar itu, PSHT Pusat Madiun melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) telah menempuh lima langkah hukum, yakni:

1. Mengajukan keberatan administrasi kepada Menteri Hukum pada 16 Juli 2025.

2. Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, yang kini sudah masuk tahap pemeriksaan substansif.

3. Menyiapkan gugatan ke PTUN untuk memulihkan badan hukum PSHT.

4. Menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait.

5. Menyiapkan pengaduan penggunaan nama (merek) tanpa hak serta laporan dugaan keterangan palsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan Pasal 77 ayat 5, bila dalam 10 hari keberatan tidak ditanggapi, maka keberatan dianggap telah dikabulkan dan itu yang saat ini kami lakukan,” tegas Maryono.

Sementara itu, putusan Kemenkumham RI terkait pembatalan badan hukum PSHT Pusat Madiun pimpinan Moerdjoko disambut baik oleh Ketua Umum PSHT kubu Muhammad Taufik.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) malaporkan update terbaru terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK.
Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

KPK belum memastikan untuk perpanjang masa cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Presiden RI, Prabowo Subianto, memberi penekanan keras pada percepatan elektrifikasi nasional setelah terungkap masih ada ribuan desa di Indonesia yang belum menikmati aliran listrik.

Trending

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Pelatih sementara Chelsea, Calum McFarlane, memastikan gelandang serang andalannya, Cole Palmer, siap dimainkan saat The Blues bertandang ke markas Fulham pada lanjutan pekan ke-21 Liga Inggris 2025/2026
Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya usai diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menegaskan target timnya untuk mempertahankan gelar juara Piala Super Spanyol.
Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus tampaknya menerima kabar buruk soal upaya mereka mengembalikan Federico Chiesa. Liverpool dikabarkan enggan untuk melepasnya dengan mudah.
Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, resmi kehilangan dua pemain pentingnya jelang laga debut. Ini karena hukuman yang diberikan oleh FIFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT