KPK Belum Putuskan Limpahkan Kasus Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung
- ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am.
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
"Saat ini kami masih fokus terkait penyelidikannya. Masih berproses ya," ujarnya.
Meski begitu KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait penyelidikan perkara Google Cloud.
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama
"Namun, secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu," katanya.
Sebelumnya, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. (ant)
Load more