Terbongkar! Rapat Rahasia hingga Penahanan, Begini Fakta Lengkap Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama
Jakarta, tvOnenews.com – Skandal pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kian menggemparkan. Nama mantan menterinya, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini tidak hanya menyingkap kerugian negara hampir Rp2 triliun, tetapi juga menguak serangkaian fakta mengejutkan, mulai dari rapat rahasia hingga penahanan Nadiem di Rutan Salemba. Berikut rangkuman lengkapnya.
Rapat Rahasia Pakai Headset
Kasus bermula dari rapat tertutup pada 6 Mei 2025 yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim melalui aplikasi Zoom. Anehnya, ia mewajibkan seluruh peserta rapat—yang terdiri atas pejabat Kemendikbud dan staf khusus—untuk memakai headset demi menjaga kerahasiaan.
Dalam rapat itu, Nadiem ternyata membahas detail pengadaan laptop Chromebook meski sejak uji coba 2019 program ini dinyatakan tidak layak diimplementasikan, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Surat Resmi ke Google
Fakta lain yang diungkap penyidik adalah adanya surat resmi dari Nadiem ke Google. Surat tersebut merupakan tindak lanjut setelah dirinya bertemu dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
Dari komunikasi itu, lahirlah kesepakatan untuk memasukkan Chromebook ke dalam program Google for Education di Indonesia. Padahal, pejabat Mendikbud sebelum Nadiem menolak rencana serupa karena perangkat ini dianggap tidak sesuai kebutuhan sekolah.
Kerugian Negara Fantastis
Proyek yang dipaksakan itu akhirnya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. BPKP memperkirakan total kerugian mencapai Rp1,98 triliun dari pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan angka itu muncul karena adanya manipulasi perencanaan serta pembelian perangkat yang tidak sesuai standar kebutuhan pendidikan nasional.
Lima Tersangka, Termasuk Mantan Stafsus
Selain Nadiem, penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni:
-
Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud 2020–2021.
-
Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbud 2020.
-
Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbud era Nadiem.
-
Ibrahim Arief (IBAM), konsultan proyek TIK di Kemendikbud.
Kelima orang ini diduga bersama-sama merancang, menyetujui, dan meloloskan program Chromebook.
Load more