Mabes Polri Gelar Sidang KKEP Terhadap Pengemudi Barracuda Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
- Tangkapan Layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas mati seroang pengemudi Ojek Online (Ojol), Affan Kurniawan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (4/9/2025), anggota Brimob Polda Metro Jaya yakni Bripka Rohmad terlihat dihadirkan dalam sidang tersebut.
Didapati Bripka Rohmad merupakan pengemudi dari kendaraan Barracuda Brimob Polda Metro Jaya yang melindas Affan Kurniawan.
Sebelumnya Majelis Hakim KKEP turut menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Danyon Resimen IV Krobrimob Polri yakni Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus tragedi kematian Affan Kurniawan.
Diketahui, Propam Polri menangkap tujuh anggota Brimob terkait tragedi kematian Affan Kurniawan.
Ketujuh anggota Brimob yang ditangkap yakni Kompol Cosmas, Bripka Rohmad, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. (raa)
Load more