Kata-kata Pertama Nadiem Makarim Usai jadi Tersangka Korupsi Chromebook: Allah Tahu Kebenarannya!
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Situasi berubah setelah Nadiem dilantik pada Oktober 2019. Pada Februari 2020, ia melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu membahas program Google for Education dengan Chromebook sebagai perangkat utama.
Penyidik Kejagung menemukan bahwa beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai sistem operasi wajib dalam proyek pengadaan TIK.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat internal tertutup dengan pejabat Kemendikbud. Dalam rapat itu, ia disebut menginstruksikan agar spesifikasi pengadaan perangkat TIK diarahkan khusus pada Chromebook.
Instruksi tersebut berlanjut hingga 2021, saat Nadiem menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang memuat spesifikasi Chrome OS dalam lampirannya.
Menurut penyidik Kejagung, langkah itu dianggap melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pedoman LKPP tentang perencanaan pengadaan. Spesifikasi yang “dikunci” untuk produk tertentu menyalahi prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Kerugian Negara Rp1,98 Triliun
Dari hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat pengadaan Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru diduga dikorupsi melalui pengadaan perangkat yang dipaksakan.
“Akibat kebijakan penguncian spesifikasi tersebut, negara mengalami kerugian besar. Saat ini nilai pastinya masih difinalisasi,” jelas Dirdik Kejagung, Nurcahyo. (rpi/muu)
Load more