Dampak Mengerikan Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasutan Demo Mabes Polri, ASEAN Beri Sikap Tegas
- istimewa
"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," katanya.
Atas perbuatannya tersangka Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan pihak tvOnenews.com sudah mencoba mengonfirmasi ke AIPA lewat surel resmi, aipa@aipasecretariat.org. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons.
Namun, dalam unggahan di akun media sosial Instagram lembaga itu, mengatasnamakan Sekjen AIPA, Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman.
"Sebagai tanggapan, Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," katanya dalam unggahan di akun Instagram, aipa.secretariat.
Tanpa menuliskan nama jelas karyawan yang dimaksud, dia menyatakan, "Kami menyesalkan keributan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terkena dampak buruknya."
AIPA adalah organisasi antarparlemen untuk negara-negara ASEAN yang sekretariatnya berkantor di Jalan Sisingamaraja, Jakarta Selatan. Lokasi kantor itu satu komplek dengan Sekretariat ASEAN, dan tak jauh dari Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. (aag)
Load more