Direktur Lokataru Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis, IPW Bilang Begini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Indonesia, Delpedro Marhaen sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis dalam rentetan kerusuhan buntut aksi unjuk rasa menolak kenaikan gaji anggota DPR RI sejak 25 Agustus 2025.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan umumnya kepolisian telah memilki bukti kuat saat menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan kasus ITE.
“Apakah ini suatu kriminalisasi atau satu upaya penegakan hukum untuk menjaga memulihkan ketertiban umum?. IPW melihat ini harus diikuti, proses ini harus diikuti, proses penegakan hukumnya, kalau polisi sudah menangkap, menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti, apalagi bukti kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat, pembuktian polisi itu menggunakan suatu scientific crime investigation,” kata Teguh, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sugeng menuturkan penangkapan terhadap Delpedro Marhaen tak bisa dilihat hanya dari kasus pidana melainka juga perlu didalami terkait latar belakang peristiwa.
Menurutnya aksi unjuk rasa yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 berbeda dengan aksi demonstrasi yang pernah terjadi sebelumnya.
“Demo kali ini yang tidak lebih dari seminggu telah menghancurkan dan meluluhlantahkan banyak sekali properti-properti milik pemerintah, gedung DPRD Makasar habis, gedung DPRD NTB habis, kantor Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur pagarnya, kemudian pembakaran dprd di Jawa Tengah, kemudian kantor-kantor polisi yang kecil, di Bandung Mess MPR RI di depan kantor DPRD Jabar dibakar habis,” ujarnya.
Sugeng menilai saat akai unjuk rasa yang terjadi kelompok mahasiswa dan buruh memilih untuk melokalisir agar tak terlibat pada peristiwa kerusuhan hingga penjarahan oleh massa anarkis.
“Nah di belakang itu ternyata ada yang membonceng, banyak pihak yang membonceng. Selain dari aparat, diduga ya, aparat TNI, ternyata polisi juga menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Kita tidak tahu apakah dan siapakah yang dihasut?, tetapi kalau pembuktian mengenai ITE itu sejauh saya tahu itu cukup kuat, kasus-kasus terkait dengan ITE umumnya pembuktiannya kuat,” katanya.
Di sisi lain, Sugeng mengungkapkan pihaknya meminta kepolisian untuk mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam pengusutan kasus tersebut.
“Tetapi polisi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan akses kepada penasehat hukum daripada Delpedro Marhaen untuk dapat mendampingi membela kepentingan Marhaen dan membuka komunikasi dengan Marhaen, tidak boleh kemudian Marhaen diisolasi, lakukan proses penegakan hukum ini secara akuntabel, secara profesional dan berkeadilan,” ungkapnya. (raa)
Load more