Kompolnas Desak Dua Polisi Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Dipecat Tanpa Hormat
- IST
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya masih menjadi sorotan publik. Kini, dua anggota polisi yang diduga terlibat langsung, Komisaris Kosmas Kaju Gae (Kompol K) dan Bripka Rohmat (Bripka R), mulai menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Keduanya didakwa melakukan pelanggaran etik kategori berat. Selain ancaman sanksi etik, keduanya juga akan diproses pidana. Sidang etik bagi Kosmas dijadwalkan berlangsung Rabu (3/9/2025), sementara Bripka Rohmat dijadwalkan sehari setelahnya. Namun, tidak menutup kemungkinan kedua sidang digelar sekaligus mengingat bukti-bukti yang sudah lengkap.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, menegaskan sidang etik ini tidak boleh berlarut-larut. “Saya kira ini seharusnya tidak terlalu lama karena rekam jejak digitalnya ada. Jadi kita tidak perlu debat panjang. Komitmen kelembagaan kepolisian juga jelas untuk menuntaskan kasus ini dengan seterang-terangnya,” ujar Anam.
Kompolnas Desak Pemecatan
Kompolnas secara tegas mendorong agar kedua oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan langsung. Menurut Anam, langkah ini penting untuk menunjukkan ketegasan Polri sekaligus memberi pesan moral bahwa aparat harus menahan diri dalam menghadapi unjuk rasa.
“Ini penting bagi kita semua. Dalam berbagai konteks, aparat memang harus menahan diri. Pendekatan yang mengedepankan pengendalian diri akan mencegah jatuhnya korban dalam unjuk rasa,” tegasnya.
Sidang etik ini digelar di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, dengan pengamanan ketat. Puluhan jurnalis memantau jalannya persidangan sejak pagi. Keputusan akhir majelis etik diharapkan bisa segera diumumkan.
Lima Polisi Lain Menyusul
Selain Kosmas dan Rohmat, terdapat lima anggota Brimob lain yang juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Kelimanya diduga melanggar etik kategori sedang, dengan ancaman sanksi berupa penempatan khusus, mutasi, demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat. Sidang etik bagi mereka akan digelar setelah sidang dua pelaku utama tuntas.
Load more