Sebelum Ditangkap Polisi, Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Sudah Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polda Metro
- Istimewa
Jakarta, tvonenews.com – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen R. (DMR), sudah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis sebelum ditangkap aparat kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjawab pertanyaan publik terkait status hukum Delpedro Marhaen.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, penggunaan istilah “mengamankan” dan “menangkap” dalam prosedur kepolisian memiliki makna berbeda.
Menurutnya, “mengamankan” dapat dilakukan ketika seseorang diduga mengganggu ketertiban umum atau untuk melindungi.
Sementara “menangkap” adalah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap seseorang yang sudah berstatus tersangka.
“Kalau menangkap, penyidik karena statusnya adalah penyidikan, penyidik menangkap, melakukan upaya penangkapan terhadap seorang saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ade Ary menambahkan, proses penyelidikan terhadap kasus Delpedro Marhaen sudah dimulai sejak 25 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah fakta dan bukti yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
“25 Agustus itu hari Senin, ada kegiatan pertama. Dari situ penyelidikan dilakukan, ada fakta-fakta, ada bukti-bukti yang didalami terkait peristiwa ini. Akhirnya dilakukan pendalaman, kemudian naik ke penyidikan dan penetapan tersangka,” jelasnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya belum merinci secara detail pasal yang disangkakan terhadap Delpedro Marhaen, termasuk dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.
Polisi memastikan perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik.
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya menangkap aktivis Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025).
Delpedro diduga telah melakukan penghasutan dan menjadi provokator aksi anarkis melibatkan pelajar dan anak-anak dalam demo dan kerusuhan di Jakarta beberapa hari lalu.
Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, Delpedro diduga menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Ade Ary mengatakan, Direktur Eksekutif Lokataru itu juga diduga merekrut dan memperalat anak-anak, serta membiarkan anak tanpa perlindungan.
Adapun pasal yang menyeratnya yakni Pasal 160 KUHP atau Pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami serta mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini.
(rpi/nba)
Load more