Silfester Matutina Diburu Kejari Jaksel Buntut Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Divonis 1,5 Penjara Tapi Belum Juga Masuk Bui
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Meski sudah divonis 1,5 tahun penjara, hukuman Silfester Matutina masih belum dieksekusi. Diketahui, ia adalah terpidana kasus penyabaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) saat ini masih terus mencari Silfester Matutina.
"Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari," kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan pihaknya serius untuk mencari keberadaan Silfester Matutina dan mengeksekusi hukuman terhadapnya.
"Iya (serius), kami sedang mencarinya," katanya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menyebarkan fitnah tentang Jusuf Kalla.
Diduga fitnah tersebut disebarkan Silfester saat dirinya melakukan orasi tahun 2017 lalu.
Di dalam pengadilan tingkat pertama, ia divonis 1 tahun penjara. Silfester pun kemudian mengajukan banding.
Namun, saat kasasi, vonis terhadap dirinya malah diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Pada pertengahan Agustus 2025, sosok kontroversial ini mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat sidang, ia berhalangan hadir karena sakit dan dinilai hakim tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
Hakim pun menolak permohonan PK tersebut. (ant/iwh)
Load more