Majelis Hakim Kabulkan Rekonvensi PT Siantar, PT Anyar Kalah Gugatan
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan PT Anyar Citra Huni terhadap PT Siantar Tiara Estate.
Putusan perkara perdata Nomor 1023/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan Selasa (26/8/2025) itu sekaligus mengakhiri polemik dari sosok kontroversial Alan Tjiptaraharja, direktur PT Anyar, yang kerap melayangkan gugatan ke berbagai pihak.
Sebaliknya, majelis mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik PT Siantar terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Gununganyar, Rungkut, Surabaya. Putusan ini menegaskan PT Siantar sah sebagai pembeli tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 645.
Kuasa hukum tergugat, Daniel Julian Tangkau menyambut baik putusan tersebut.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan perkara ini secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, dan gugatan rekonvensi kami dikabulkan. Putusan ini menunjukkan bahwa klien kami (PT Siantar) memang pembeli yang beritikad baik,” ujarnya.
Dalam pertimbangan hukum, majelis menegaskan dasar kepemilikan tanah PT Siantar berasal dari Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tanggal 25 September 2015 yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.
“Menimbang, bahwa oleh karena dalam pokok perkara telah dinyatakan jika Tergugat Konpensi I/ Penggugat Rekonpensi I (PT Siantar) telah terbukti secara sah sebagai pembeli atas tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 645, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Rungkut, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur tersebut, berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tanggal 25 September 2015 Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Rungkut, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang dibuat di hadapan Tergugat V, Notaris di Surabaya,” ungkap majelis dalam putusan.
“Sehingga Penggugat Rekonpensi I/ Tergugat Konpensi I (PT Siantar) dapat dikwalifisir sebagai pembeli yang beritikad baik maka petitum gugatan Rekonpensi angka 2 yang meminta agar Penggugat Rekonpensi I dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik adalah beralasan dan patut untuk dikabulkan,” tambah majelis hakim.
Dengan putusan ini, kedudukan hukum PT Siantar sebagai pembeli yang sah semakin kuat.
“Jika Penggugat mengajukan gugatan asal-asalan harusnya digugat balik atau rekonvensi, agar Penggugat beritikad buruk bisa dihukum,” tutup Daniel Julian Tangkau. (gol)
Load more