News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Hakim Kabulkan Rekonvensi PT Siantar, PT Anyar Kalah Gugatan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan PT Anyar Citra Huni terhadap PT Siantar Tiara Estate.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:23 WIB
Kuasa hukum tergugat, Daniel Julian Tangkau
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan PT Anyar Citra Huni terhadap PT Siantar Tiara Estate.

Putusan perkara perdata Nomor 1023/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan Selasa (26/8/2025) itu sekaligus mengakhiri polemik dari sosok kontroversial Alan Tjiptaraharja, direktur PT Anyar, yang kerap melayangkan gugatan ke berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebaliknya, majelis mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik PT Siantar terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Gununganyar, Rungkut, Surabaya. Putusan ini menegaskan PT Siantar sah sebagai pembeli tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 645.

Kuasa hukum tergugat, Daniel Julian Tangkau menyambut baik putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan perkara ini secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, dan gugatan rekonvensi kami dikabulkan. Putusan ini menunjukkan bahwa klien kami (PT Siantar) memang pembeli yang beritikad baik,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukum, majelis menegaskan dasar kepemilikan tanah PT Siantar berasal dari Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tanggal 25 September 2015 yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.

“Menimbang, bahwa oleh karena dalam pokok perkara telah dinyatakan jika Tergugat Konpensi I/ Penggugat Rekonpensi I (PT Siantar) telah terbukti secara sah sebagai pembeli atas tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 645, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Rungkut, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur tersebut, berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tanggal 25 September 2015 Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Rungkut, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang dibuat di hadapan Tergugat V, Notaris di Surabaya,” ungkap majelis dalam putusan.

“Sehingga Penggugat Rekonpensi I/ Tergugat Konpensi I (PT Siantar) dapat dikwalifisir sebagai pembeli yang beritikad baik maka petitum gugatan Rekonpensi angka 2 yang meminta agar Penggugat Rekonpensi I dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik adalah beralasan dan patut untuk dikabulkan,” tambah majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan putusan ini, kedudukan hukum PT Siantar sebagai pembeli yang sah semakin kuat.

“Jika Penggugat mengajukan gugatan asal-asalan harusnya digugat balik atau rekonvensi, agar Penggugat beritikad buruk bisa dihukum,” tutup Daniel Julian Tangkau. (gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Jumat 24 April: Dibuka Sesi Latihan Bebas jadi Kesempatan Aprilia Lanjutkan Dominasi

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Jumat 24 April: Dibuka Sesi Latihan Bebas jadi Kesempatan Aprilia Lanjutkan Dominasi

Jadwal MotoGP Spanyol 2026 pada hari Jumat 24 April akan menyajikan dua sesi latihan yang berlangsung mulai dari sore hingga malam hari ini di Sirkuit Jerez.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas

Trending

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral