Siap-Siap! Demo Buruh 28 Agustus akan Guncang Jakarta Lagi, Puluhan Ribu Pekerja Tuntut Kenaikan Upah hingga Revisi Undang-Undang
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Belum lama Jakarta diguncang demo besar di DPR, kini giliran puluhan ribu buruh dipastikan akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi ini akan melibatkan massa pekerja dari berbagai wilayah Jabodetabek, mulai dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta.
Ribuan massa buruh rencananya akan bergerak menuju Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) yang menuntut perubahan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih berpihak pada buruh. Gerakan serupa juga akan berlangsung serentak di berbagai provinsi di Indonesia.
“Saya Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh. Dengan ini menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia, khususnya anggota KSPI, koalisi serikat pekerja, dan Partai Buruh di 38 provinsi," Iqbal dalam video yang diunggah di Instagram resmi Partai Buruh, Selasa, 26 Agustus 2025.
Said Iqbal menyebut aksi ini menjadi momentum penting bagi kaum pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara nasional.
Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih belum optimal dalam meningkatkan kesejahteraan buruh sehingga perlu adanya desakan kuat kepada pemerintah.
Di Jakarta, aksi ini diperkirakan diikuti sekitar 10 ribu buruh yang berkumpul di beberapa titik strategis, termasuk DPR RI dan Istana Presiden. Sementara secara nasional, jumlah peserta bisa mencapai 75 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah.
Skala besar aksi serentak ini diharapkan memberi tekanan nyata kepada pemerintah agar segera merespons tuntutan buruh dan merumuskan kebijakan yang lebih adil di tengah tantangan ekonomi.
6 Poin Tuntutan Utama Buruh
1. Kenaikan Upah Minimum
Menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai 2026, dengan dasar inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen, serta mengacu pada putusan MK Nomor 168.
2. Penghapusan Outsourcing
Menolak sistem outsourcing untuk pekerjaan inti dan mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021. Outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang seperti keamanan.
3. Pembentukan Satgas Pencegahan PHK
Pemerintah diminta membentuk Satgas khusus untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal di berbagai sektor.
Load more