Istana Sebut Prabowo Segera Siapkan Perpres Bentuk Kementerian Haji Usai UU Disahkan DPR
- YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden RI Prabowo Subianto dipastikan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Kementerian Haji.
Hal ini menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah oleh DPR dan pemerintah.
“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian. Berarti nanti Presiden dalam hal ini akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Meski begitu, Hasan enggan berspekulasi mengenai sosok yang bakal ditunjuk Prabowo untuk memimpin kementerian baru tersebut.
“Apakah kepala yang sekarang otomatis menjadi itu, biar Presiden yang menentukan,” katanya.
Hasan juga menegaskan pembentukan kementerian baru tentu akan diiringi dengan penyiapan anggaran negara.
“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Rapat paripurna pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dalam sidang tersebut, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan terhadap UU Haji dan Umrah yang baru. Usai itu, Cucun menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Cucun.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir disusul ketukan palu sebagai tanda sahnya UU Haji dan Umrah yang baru. (agr/nsi)
Load more