KPAI: Remaja di Bawah 18 Tahun Tidak Boleh Ikut Aksi Demo, Melanggar UU Perlindungan Anak
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, menegaskan bahwa anak dan remaja di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan terlibat dalam demonstrasi atau kegiatan politik.
Keterlibatan mereka dalam aksi semacam itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas politik orang dewasa karena hal itu melanggar hak anak dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Sylvana di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/8).
Ia pun mengimbau agar orang tua dan pihak sekolah turut menjaga dan membimbing para remaja agar tidak ikut dalam kegiatan semacam itu.
Sylvana juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah sekolah yang siswanya terlibat dalam demonstrasi.
Ia juga meminta pihak sekolah untuk mengambil langkah pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Meskipun keikutsertaan dalam demo dilarang, Sylvana menegaskan bahwa remaja tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
Namun, ia menekankan agar hak tersebut disalurkan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan.
“Penting untuk menyalurkan pendapat secara positif dan membangun agar kita bisa menciptakan generasi muda yang tangguh dan berkualitas demi mewujudkan Indonesia Emas,” tambahnya.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 351 orang diamankan polisi karena mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas, hingga melawan petugas.
Dari jumlah tersebut, 196 di antaranya merupakan anak-anak dan remaja, sementara sisanya adalah orang dewasa.
Namun kini, 196 yang masih berstatus anak itu telah dipulangkan ke rumah masing-masing. (rpi/aag)
Load more