News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Unggulan 2025 Ditunda, Ini Penyebab dan Jadwal Terbarunya

Pengumuman hasil seleksi Beasiswa Unggulan 2025 resmi ditunda karena lonjakan pendaftar. Cek jadwal terbaru dan info lengkap hanya di situs resmi.
Senin, 25 Agustus 2025 - 19:55 WIB
Ilustrasi Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2025
Sumber :
  • iStockPhoto

Jakarta, tvOnenews.com – Antusiasme ribuan pendaftar Beasiswa Unggulan 2025 harus sedikit tertahan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penundaan jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi yang semula direncanakan pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Dalam keterangan resmi di laman beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id, panitia menyebutkan tingginya jumlah pendaftar menjadi alasan utama mundurnya jadwal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan Tahun 2025 ditunda karena banyaknya pendaftar. Mohon maaf atas penundaan ini,” tulis panitia, Senin (11/8/2025).

Antusiasme Pendaftar Melonjak

Sejak dibuka pada 14 Juli 2025, program Beasiswa Unggulan menarik minat luar biasa. Beasiswa ini menjadi salah satu program prestisius pemerintah yang terbuka untuk mahasiswa dalam maupun luar negeri.
Program ini tidak hanya ditujukan bagi siswa berprestasi, tetapi juga menyediakan jalur khusus bagi penyandang disabilitas serta pegawai yang ingin melanjutkan studi.

Tingginya minat membuat proses verifikasi administrasi memerlukan waktu tambahan. Panitia menegaskan penundaan dilakukan demi menjaga ketelitian dan keadilan bagi seluruh peserta.

Jadwal Seleksi Alami Perubahan

Dengan mundurnya pengumuman seleksi administrasi, otomatis tahapan berikutnya ikut mengalami penyesuaian. Hingga kini, belum ada kepastian tanggal baru.
Adapun alur seleksi Beasiswa Unggulan 2025 meliputi:

  • Seleksi administrasi

  • Seleksi wawancara

  • Pengumuman hasil wawancara

  • Pembekalan teknis penerima beasiswa

  • Penetapan penerima oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen

Peserta diminta rutin memantau situs resmi agar tidak tertinggal informasi.

Komponen Pembiayaan Beasiswa Unggulan 2025

Beasiswa ini dikenal dengan manfaat yang luas. Tahun 2025, ada tiga kategori utama:

  1. Beasiswa Unggulan Berprestasi

    • Luar negeri: biaya pendidikan dan biaya hidup.

    • Dalam negeri: biaya pendidikan, biaya hidup, dan buku.

  2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

    • Biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, serta tambahan biaya pendamping.

  3. Beasiswa Unggulan Pegawai

    • Biaya pendidikan, buku, penelitian, hidup, tiket perjalanan, dokumen perjalanan, hingga asuransi kesehatan.

Pengawasan Ketat Penerima

Kemendikdasmen melalui Puslapdik menegaskan penerima beasiswa akan dimonitor selama studi. Beasiswa bisa dihentikan jika penerima terbukti melanggar aturan, seperti pindah kampus tanpa izin, menerima beasiswa ganda, memalsukan dokumen, hingga terjerat kasus pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harapan Peserta

Meski ada rasa cemas, sebagian peserta tetap optimistis.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT