Baru Jadi Tersangka tapi Noel Langsung Memohon Amnesti ke Prabowo, Komisioner KPK Beri Sindiran Keras: Dia Tidak Layak
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief menyoroti permintaan amnesti mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer biasa disapa Noel.
Noel meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto saat resmi mengenakan rompi oranye sebagai tanda ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Noel sendiri ditetapkan tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025).
Noel langsung menuangkan harapan ada keajaiban amnesti saat sebelum masuk mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih, Jakarta.
Laode menanggapi terkait harapan Noel terhadap Presiden Prabowo tidak akan terwujud.
"Sebenarnya itu kan nomor pertama tidak layak. Biasanya ada kriteria amnesti diberikan kepada para tersangka pidana," kata Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOne dikutip, Senin (25/8/2025).
- tvOneNews
Ia merincikan ada beberapa kriteria agar mendapat hak prerogatif dari Presiden mengenai amnesti pidana korupsi.
Komisioner KPK itu menjelaskan amnesti biasanya diberikan kalau berkaitan dengan kasus yang mengandung unsur politik.
Ia menjelaskan untuk kriteria kedua, biasanya para pelaku pidana di semasa hidupnya pernah memberikan keuntungan pada negara.
Ia menambahkan, jasa-jasa di masa lalunya untuk kepentingan negara bisa menjadi pertimbangan pada hak prerogatif Presiden.
"Terus ada hal-hal yang bisa meringankan sesuatu, atau dia sudah tua, atau dia sudah apa gitu," tuturnya.
Untuk urusan kasus korupsi sertifikasi K3, menurut Laode, Presiden tidak akan memberikan toleransi kepada Noel.
Kemudian, ia bertanya-tanya kenapa Noel langsung minta amnesti, padahal baru menjadi tersangka dari gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc
Ia berasumsi permintaan tersebut terucap dari Noel, sebelumnya Prabowo memberikan hak prerogatif membebaskan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, pemberian amnesti Prabowo terhadap Hasto karena berurusan dengan kasus korupsi dalam suap PAW Harun Masiku.
Ia menilai ucapan tersebut terlontarkan karena Noel bisa ikut merasakan amnesti yang diterima Hasto.
"Saya ingin sampaikan itu karena ada Presiden baru, tiba-tiba Pak Hasto diberikan amnesti, sehingga ada harapan dari orang-orang kenapa Hasto bisa, kenapa saya nggak bisa?," jelasnya.
Laode kembali menjelaskan untuk urusan amnesti, seharusnya tidak berlaku untuk kasus korupsi.
Bagi dia, kasus korupsi maupun hal yang merugikan negara tidak boleh mendapat ampunan.
"Untuk pemberantasan korupsi itu harus sangat-sangat selektif. Saya juga belum pernah dengar, selain Hasto, belum pernah ada amnesti untuk kasus korupsi," paparnya.
Ia menjelaskan korupsi telah masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Kehadiran para pelaku korupsi membuat sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara semakin carut-marut atau rusak.
"Korupsi juga dibilang serious crime, harusnya tidak diselesaikan secara politik, karena itu sesuatu yang bukan politik, memang itu suatu kejahatan," ucapnya.
"Menurut saya, seharusnya Presiden tidak akan memberikan amnesti," tandasnya.
(hap)
Load more