Penampakan Dua Lokasi JakParkir di Cikini, Tak Ada Jukir Liar Tapi Motor Parkir di Atas Trotoar
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Warga Jakarta di sejumlah wilayah, tak perlu kebingungan saat mencari parkir kendaraan.
Sebab saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mempermudah dengan menyediakan Aplikasi JakParkir, masyarakat dapat memesan lahan parkir sebelum tiba di lokasi yang dituju.
Salah satu ruas jalan yang telah tersedia JakParkir yakni di wilayah Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Disini telah tersedia dua JakParkir yang terletak di depan cafe Dua Nyonya Restaurant dan Bakoel Koffie.
Untuk kendaraan motor dikenakan biaya parkir Rp2000 per jam. Sementara untuk kendaraan mobil dikenakan biaya Rp5.000 perjam.

- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Melansir dari aplikasi JakParkir, kapasitas lahan parkir yang disediakan di Bakoel Koffie untuk kendaraan sepeda motor ada sebanyak 30 tempat dan kendaraan mobil sebanyak 8 tempat.
Untuk kapasitas lahan parkir di depan Dua Nyonya Restaurant, disediakan sebanyak 25 tempat untuk kendaraan motor dan sebanyak 7 tempat untuk kendaraan mobil.
Namun saat tvOnenews.com mencoba memesan parkir untuk kendaraan motor melalui aplikasi, masih terdapat kendala saat akan melakukan pembayaran.
Kemudian berdasarkan pantauan di lokasi JakParkir Cikini, pada Minggu (24/8/2025), terlihat adanya papan pengumuman ‘Anda Memasuki Kawasan Tertib Parkir Dengan Pembayaran Non Tunai/Cashless.
Siapkan Saldo di Aplikasi Jak Parkir atau Dengan Metode Pembayaran Menggunakan Kartu Uang Elektronilk/ Dompet Digital Scan QRIS’.
Selain itu terlihat juga adanya scan barcode untuk mengetahui panduan menggunakan aplikasi JakParkir.
Sementara itu, faktanya didapati bahwa pemesanan parkir melalui aplikasi JakParkir ini belum digunakan oleh masyarakat. Namun di dua lokasi JakParkir tidak tampak adanya juru parkir liar.
Para pengendara mobil tampak langsung parkir paralel di sepanjang pertokoan, bahkan garis yang dibuat untuk parkir motor juga ditempati.

- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Sementara itu untuk kendaraan sepeda motor terlihat berjejer parkir di atas trotoar, tempat orang berjalan kaki.
Setelahnya juru parkir resmi yang mengenakan seragam biru dari Dishub DKI Jakarta langsung menghampiri kendaraan dan memotret pelat nomor melalui mesin Mesin Electronic Data Capture (EDC).
Usai para pengendara ini hendak meninggalkan lokasi, juru parkir resmi kembali menghampiri dan menagih uang parkir sesuai lamanya yang tercantum dalam aplikasi JakParkir.
Pembayaran parkir ini dapat dilakukan tanpa uang tunai atau melalui metode pembayaran QRIS melalui aplikasi.
Selain itu tampak juru parkir resmi juga menyediakan sebuah kartu e-toll untuk mempermudah para pengendara yang ingin membayar melalui uang tunai.
Untuk diketahui, Aplikasi JakParkir kini sudah bisa digunakan untuk memesan atau booking tempat parkir di ruas jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Fitur ini berlaku di 11 ruas jalan yang telah terintegrasi dengan sistem digitalisasi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan perluasan penggunaan JakParkir terus dilakukan.
“Sekarang kita untuk JakParkir, minggu lalu ada 8 ruas. Minggu ini sudah ada penambahan menjadi 11 ruas. Ada penambahan menjadi 11 ruas jalan yang dikelola dengan pola digitalisasi aplikasi JakParkir,” ujar Syafrin di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan fitur pemesanan tempat sudah aktif digunakan.
“Iya, sudah bisa booking,” katanya. (ars/muu)
Load more