Wamenaker Noel Tersangka Korupsi, Presiden Prabowo Langsung Teken Keppres Pemberhentian
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto, langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Noel setelah status hukumnya ditetapkan KPK.
“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Prasetyo dalam keterangan video, Jumat (22/8/2025).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” lanjut dia.
Prasetyo menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia juga menekankan pesan Presiden agar seluruh pejabat negara tidak main-main dengan korupsi.
“Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya, dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras di dalam pemberantasan tindak-tindak pidana korupsi,” ujarnya. (agr/aag)
Load more