Waduh, Pria Muslim yang Tidak Shalat Jumat Bakal Kena Denda atau Dipenjara
- dok.ilustrasi Kementerian agama Sulsel
Jakarta, tvonenews.com- Umat muslim mulai saat ini jangan lagi menyepelekan shalat. Sama halnya shalat jumat bagi kaum pria, sebaiknya rutinkan.
Pasalnya, sudah ada aturan yang mengatur agar pria umat muslim wajib shalat jumat.
- dok.ilustrasi Kementerian agama Sulsel
Aturan tersebut dikeluarkan di negara Malaysia. Disebutkan kalau tidak shalat Jumat, bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara.
Sebagaimana dikutip dari laman berita Malaysia, Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan hal itu pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).
Kabar inipun jadi viral dimedia sosial (Medsos). Tentunya, aturan ini juga menjadi pengingat umat muslim khususnya kaum pria.
Sebelumnya, telah disampaikan yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali shalat Jumat berturut-turut mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta), sebagaimana dilansir dari laman The Guardian.
"Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini," kata Muhammad Khalil Abdul Hadi, dikutip dari Malaysia Berita Harian, yang diposting ulang diinstagram rumpi gosip, Jumat (22/8/2025).
Nmaun kebijakan ini, memicu ragam opini. Ada sejumlah aktivis HAM yang mengkritik aturan ini.
Salah satunya, ada Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, "Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam."
Robertson juga menambahkan aturan ini disebut seharusnya "Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini."(klw)
Load more