KPK Gerak Senyap, OTT Immanuel Ebenezer Dilakukan Tanpa Lapor ke Istana
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Laporan itu disampaikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kasus ini menyangkut seorang pejabat aktif anggota kabinet.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, OTT dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak Istana. Penangkapan Noel murni hasil penyelidikan tertutup yang sudah lama dipantau penyidik.
“Tidak ada koordinasi dengan Istana, karena sifat OTT ini penyelidikan. Semua dilakukan tertutup,” ujar pimpinan KPK.
Peran Immanuel Ebenezer
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK menyebut peran Noel bukan sekadar penerima aliran dana Rp3 miliar dan satu unit motor gede Ducati, tetapi juga mengetahui, membiarkan, bahkan meminta sesuatu dari praktik ilegal yang sudah berjalan sejak 2019 hingga 2025.
“Sebagai wakil menteri, seharusnya ia menjalankan fungsi kontrol. Namun kenyataannya, praktik pemerasan dibiarkan bahkan ia turut meminta dan menerima,” tegas pimpinan KPK.
Jaringan dan Tersangka Lain
Selain Noel, 10 tersangka lain turut diamankan, di antaranya IBM, GAH, dan HS. GAH yang menjabat koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi disebut meneruskan praktik yang sebelumnya dijalankan IBM, dengan tetap memanfaatkan jalur pengurusan sertifikasi K3.
Meski ada nama lain seperti FAH dan HR yang disebut ikut menerima aliran dana, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan status hukum para pihak masih dalam pendalaman intensif.
Selain uang tunai dan motor Ducati, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah lain. Semua barang bukti akan masuk mekanisme asset recovery dan berpotensi dilelang sebagai bagian dari proses hukum.
Pasal Pemerasan untuk Lindungi Publik
Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 12 huruf E UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan hukum agar masyarakat maupun perusahaan tidak takut melapor ketika diperas pejabat publik.
“Dengan pasal pemerasan, yang jadi tersangka hanyalah pihak pemeras. Bukan pemberinya. Jadi masyarakat jangan takut, kalau diperas segera lapor,” jelas Deputi Penindakan KPK.
Load more