Ada Bukti Medis, KPAI Terima Aduan Dugaan Perundungan dan Diskriminasi Murid di Jakarta
- Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan dari orangtua siswa berinisial ANH (15 tahun), siswa kelas 10 yang diduga menjadi korban perundungan dan diskriminasi di sekolah wilayah Jakarta.
Aduan ini terekam dalam Tanda Terima Pelayanan Pengaduan KPAI nomor 00187/KPAIPGDN/LSG/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Pelapor AH (55 tahun) bersama istrinya PP (49) melaporkan bahwa anak mereka, ANH, menjadi korban kebijakan sekolah yang subjektif dan perundungan verbal oleh pimpinan sekolah serta minimal tujuh guru.
Bukti medis dari dokter psikiatri di RS Premier Bintaro, Jakarta Selatan, menyebut ANH mengalami depresi berat, ditandai dengan padamnya motivasi belajar, ketidaknyamanan bertemu guru tertentu, dan gangguan emosional.
"Perbuatan tidak terpuji pihak tersebut telah berdampak sangat serius terhadap depresi dan kerusakan mental serta goncangan psikologis terhadap anak didiknya sendiri," ujar orangtua kepada awak media, Jumat (22/8/2025)
Ketidakpuasan orangtua dipicu oleh keputusan sepihak sekolah yang menyatakan ANH tak naik ke kelas 11, diduga akibat manipulasi nilai tanpa rapat pleno resmi.
Beberapa guru mengaku tak pernah membahas keputusan tersebut, sementara rapor asli yang sempat dikirim ketua yayasan dan kepala sekolah menunjukkan rekomendasi naik kelas.
Namun, rapor resmi yang diterima telah dimanipulasi, dan penahanan rapor selama dua bulan menghambat proses pindah sekolah ANH.
Menanggapi hal tersebut, KPAI mengarahkan pengadu untuk melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait perundungan dan kebijakan merugikan, serta berkonsultasi hukum dengan polisi atas dugaan kekerasan psikis.
Load more