Begini Cara Hitung Royalti Musik di Indonesia, WAMI Ungkap Mekanismenya
- Viva.co.id
Jakarta, tvOnenews.com – Bagaimana sebenarnya royalti musik dihitung dan dibagikan kepada pencipta serta penerbit lagu? Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian membeberkan mekanisme penghitungan royalti yang selama ini menjadi pertanyaan banyak musisi dan pelaku industri hiburan.
Sebagai informasi, WAMI merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak cipta lagu. Hingga kini, WAMI menaungi lebih dari 5.000 anggota, mulai dari pencipta hingga penerbit musik.
Rumus Hitung Royalti Musik
Adi menjelaskan, penghitungan royalti musik dilakukan berdasarkan data penggunaan karya yang diterima dari berbagai pihak, mulai dari radio, televisi, platform digital, hotel, hingga kafe. Data tersebut kemudian dibagi sesuai proporsi hak cipta masing-masing anggota.
“WAMI memiliki dasar rumus hitung-hitungan, yang juga digunakan LMK lain, termasuk di luar negeri. Rumus ini berlaku umum secara global,” kata Adi di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, distribusi royalti tidak hanya dilakukan setahun sekali, melainkan setiap empat bulan berdasarkan data yang masuk dari berbagai platform.
Dari Konser hingga Platform Digital
Kepala Operasional WAMI, Memed Umaedi, menjelaskan lebih rinci alur penghitungan royalti. Misalnya, ketika promotor mengadakan konser, mereka wajib membayar royalti atas seluruh set list lagu yang dibawakan. Pembayaran itu dilakukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kemudian diteruskan ke LMK terkait sesuai dengan lagu yang digunakan.
“Contoh sederhana, jika konser menampilkan 10 lagu dengan total royalti Rp5.000.000, maka setiap lagu mendapat jatah Rp500.000. Dari jumlah itu, WAMI mendistribusikan kepada pihak yang berhak, baik pencipta maupun penerbit lagu,” ujar Memed.
Jika sebuah lagu memiliki lebih dari satu pemegang hak cipta, maka pembagian dilakukan sesuai proporsi yang telah didaftarkan. “Misalkan lagu A, pencipta pertama 30 persen, pencipta kedua 20 persen, dan penerbit 50 persen. Maka pembagian royalti mengikuti data tersebut,” jelasnya.
Transparansi dan Profesionalisme
Adi menegaskan, semua anggota WAMI berhak meminta penjelasan terkait besaran royalti yang diterima. Organisasi ini berkomitmen memberikan transparansi dengan sistem manajemen yang profesional.
“Setiap pertanyaan anggota akan kami jawab berdasarkan data yang kami miliki, agar proses distribusi royalti berjalan transparan dan adil,” tegas Adi.
Dengan sistem ini, WAMI berharap para pencipta dan penerbit musik di Indonesia bisa terus merasa terlindungi haknya, sekaligus mendorong ekosistem musik nasional semakin berkembang. (nsp)
Load more