News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wakil Ketua Bantah DPR RI Naik Gaji, Bandingkan dengan Upah....

Publik tengah dihebohkan dengan adanya wacana kenaikan gaji bagi anggota DPR RI.
Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:51 WIB
Wakil Ketua Bantah DPR RI Naik Gaji, Bandingkan dengan Upah....
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Publik tengah dihebohkan dengan adanya wacana kenaikan gaji bagi anggota DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan bahwa isu terkait kenaikan gaji anggota DPR RI tidaklah benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, ia mengatakan sudah lebih dari lima belas tahun gaji anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan.

"Saya kira perlu diluruskan terkait narasi kenaikan gaji anggota DPR RI yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Perlu kami pertegas, sudah hampir 15 tahun gaji anggota DPR RI sama sekali tidak ada kenaikan. Jadi, kalau dikatakan gaji kami naik jadi Rp100 juta perbulan, kami kira itu keliru dan perlu diluruskan," kata Anggota Komisi III DPR RI itu, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Adies menuturkan mengenai uang Rp100 juta yang diterima oleh anggota DPR RI bukanlah soal kenaikan upah.

Menurutnya uang senilai Rp100 juta itu merupakan kompensasi dari rumah dinas anggota DPR RI yang kini diambil oleh negara.

"Jadi, ketika rumah dinas para anggota DPR RI itu dialihfungsikan negara untuk keperluan lain, negara memberikan kompensasi atau tunjangan kepada anggota DPR RI berupa uang senilai Rp50 juta. Uang Rp50 juta itu ditujukan bagi keperluan anggota DPR RI untuk mencari tempat atau hunian baru," kata Adies.

"Yang jelas uang Rp50 juta itu bukan gaji, tapi sebagai pengganti bagi anggota DPR RI untuk mencari hunian baru. Gaji anggota DPR RI sekali lagi tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun ini," sambungnya.

Adies menegaskan gaji anggota DPR RI bisa dikatakan terbilang kecil jika dibandingkan dengan DPRD provinsi di Jawa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, ia menyebut hal itu dapat saja dibandingkan dengan para pejabat di lembaga negara lainnya.

"Gaji pokok kami tak lebih dari Rp5 juta, adapun take home pay yang kami peroleh sebesar Rp60 juta itu kan digabungkan dengan berbagai tunjangan-tunjangan. Bayangkan dengan gaji dan tunjangan anggota DPRD provinsi di Jawa yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya tinggi, mereka bisa di atas Rp70 jutaan. Bicara beban tugas, jelas kami semua mempunyai tugas yang berat dan kompleks," kata Adies.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT