Antisipasi Pelintas Ilegal, BNPP Survei JTR Perbatasan Indonesia-Timor Leste
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Lintas batas suatu negara adalah pembatas mutlak penegakan hukum suatu negara begitupun bagi Indonesia.
Acapkali garis perbatasan ini hanya berupa garis imajiner yang ditandai dengan aliran sungai atau lainnya, seperti perbatasan Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste.
Perbatasan yang membentang sepanjang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste, tidak ditegaskan dengan adanya pagar batas negara yang kokoh, namun hanya dengan Sungai yang acapkali kering disaat kemarau.
Hal ini menjadi problem tersendiri bagi keamanan kedua negara.
Pada 15 Agustus 2025 kemarin, Badan Nasional Pengelola Perbatasan melakukan survey Jalur Tak resmi dikawasan Perbatasan Negara di wilayah sekitar PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Beberapa titik ditemukan disinyalir adalah Lokasi yang digunakan masyarakat untuk melintas antar dua negara secara illegal, tanpa membawa kelengkapan surat-surat melintas.
Alasan klasik kekerabatan warga antar dua negara yang jauh terbentuk sebelum Timor Leste terbentuk menjadi alasan warga melintas tidak menggunakan jalur resmi yang ada.
Ditambah jauhnya pengurusan paspor, serta penghentian pemberian Pass Lintas Batas dari Timor Leste bagi warganya untuk melintas ke wilayah Indonesia, menjadi tambahan masalah yang harus dihadapi, mengingat kekerabatan secara adat jauh dijunjung tinggi oleh warga sekitar.
Menyikap hal tersebut, Deputi I BNPP, Nurdin menyampaikan pihaknya akan mengambil beberapa langkah dalam menindaklanjuti hal tersebut.
“Seluruh Jalur perlintasan Tidak tak Resmi kita lakukan inventarisasi, kita survey agar ke depan harapan kita jalur perlintasan Tidak tak resmi bisa kita kelola dengan baik," katanya, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Tak hanya itu, Nurdin menuturkan penambahan personil pengamanan perbatasan juga diperlukan.
“Kita akan mempertebal personel agar nanti Pos Lintas Batas bisa mengcover penanganan jalur tak resmi," ungkapnya.
Menyoroti Pass Lintas Batas, Asisten Deputi Tasbara, Budi Setyono menegaskan bahwa negara Timor Leste melakukan penyetopan penerbitan dokumen PLB tradisional sejak pandemi pada 2020 yang lalu.
“Pasca Covid-19 hingga sekarang pemerintah Timor Leste belum mengaktifkan kembali penggunaan dokumen PLB tradisional untuk warganya untuk berkunjung ke Indonesia. Saat ini kita sedang mengupayakan upaya diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri, agar pemerintah Timor Leste bisa mengaktifkan kembali penggunaan Dokumen PLB kedepannya," katanya.
Load more