HUT ke-80 RI, Ronald Tannur, Shane Lukas hingga John Kei Dapat Remisi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan remisi kepada 1.555 warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta pada peringatan HUT ke-80 RI.
Sejumlah nama seperti Gregorius Ronald Tannur hingga John Kei ikut mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Fadil menjelaskan, besaran remisi yang diberikan kepada Ronald Tannur dan lainnya mencapai 90 hari.
Remisi tersebut diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yakni) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) status tahanan," kata Fadil.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.519 warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta mendapat remisi umum HUT ke-80 RI.
Ribuan narapidana yang mendapat remisi dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi dan narkotika, kecuali kasus terorisme.
"Data warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025, berdasarkan tindak pidana, (diantaranya) jenis pidana narkotika 974 orang, human trafficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang dan pencucian uang 15 orang. Total 1.519 orang," terang Fadil.
Dia mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Di antaranya berkelakuan baik, dengan bukti catatan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Selain itu, warga binaan yang berhak mendapat remisi dinilai mengalami penurunan tingkat resiko dan sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.
Sedangkan untuk warga binaan kasus terorisme memiliki syarat tambahan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara. (nba)
Load more