Jessica Wongso Lagi-lagi Ditolak MA, Ahli Forensik dr Sumy Hastry Umbar ‘Kehebatan’ Sahabat Mirna Salihin, Katanya…
- ANTARA
tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso.
“Amar putusan: tolak,” begitu bunyi amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI pada Jumat (15/8/2025).
Putusan PK kedua ini diputuskan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Putusan ini jatuh tepat pada satu tahun Jessica Wongso dinyatakan resmi bebas bersyarat, pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani hukuman di penjara.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’ yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Dirinya telah menjalani proses hukum selama 8 tahun di dalam penjara, meski begitu ia tidak merasakan dendam kepada siapapun setelah dinyatakan bebas.
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani,” ungkap Jessica Wongso dalam konferensi pers, pada Minggu (18/8/2024).
- ANTARA
Kabar MA kembali menolak PK Jessica Wongso membuat publik teringat akan kasus ‘Kopi Sianida’ yang terjadi pada 2016 lalu.
Dalam kasus tersebut, seorang ahli forensik, Brigjen. Pol. Dr. dr Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., DFM pernah menanggapi kasus yang menewaskan Mirna Salihin ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube pribadinya, dr Sumy Hastry kerap membicarakan tentang pengalamannya di dunia forensik, termasuk keterlibatannya dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso dan Mirna Salihin ini.
Berbagai pendapat pro dan kontra menyelimuti perjalanan kasus ini, berbagai spekulasi publik tersebar luas.
Sejumlah orang menilai Jessica Wongso sebagai pelakunya, sementara sebagian lainnya meyakini dalang dari kasus ini masih berkeliaran diluar sana.
Namun, keraguan semakin nyata setelah adanya hasil autopsi tubuh Mirna yang menyatakan positif meninggal akibat sianida lantaran disebut tidak sesuai dengan prosedur.
Menanggapi kasus ini, dr Sumy Hastry menegaskan bahwa kala itu tim forensik sudah membuktikan melalui autopsi bahwa memang benar Mirna meninggal akibat sianida.
“Kalau kami kan autopsi hasilnya kita serahkan penyidik, dan memang waktu itu positif sianida,” ungkap dr Sumy Hastry pada tayangan YouTube pribadinya.
- Kolase tvOnenews.com
Menurutnya, keraguan masyarakat ini selaras dengan sosok Jessica Wongso yang mampu mendatangkan para ahli kuat untuk mempengaruhi keputusan hakim.
“Pembelaannya mendatangkan ahli-ahli yang lain yang bisa mempengaruhi yang mulia hakim,” ujar dr Sumy Hastry.
“Ya itu sih risiko di pengadilan ya, kan bagaimana kita juga memberikan keterangan ahli untuk memengaruhi hakim dan yang memberi keputusan nanti pak hakim,” sambungnya.
Tak hanya ahli dari Indonesia, bahkan Jessica mampu mendatangkan ahli dari luar negeri.
“Dan mereka kan karena terdakwa (Jessica Wongso) orang mampu banget bisa mendatangkan ahli-ahli dari luar negeri juga kan, ada ahli forensik dari Makassar, dari luar negeri, ya itu memang haknya,” jelas Ahli Forensik itu.
Dirinya mengungkapkan bahwa hal ini yang bisa membuat hasil forensik seolah-olah diragukan kebenarannya.
“Jadi kayaknya keterangan kita seolah-olah kalah gitu, tapi kan tetap divonis bersalah,” tutur dr Sumy Hastry.
- Putu Indah Savitri-Antara
Pada hasil autopsi bisa dipastikan terdapat sianida dalam tubuh Mirna, namun tentang siapa yang meracuninya masih menjadi misteri.
“Autopsi kan memang bisa bunyi ya, tapi waktu itu kan siapa yang menaruh racunnya kan masalahnya di situ,” katanya.
Meski hasil autopsi menunjukkan positif sianida, namun dr Hastry mengungkapkan Jessica Wongso mendapat vonis ringan karena dalam kasus tersebut masih belum ada kejelasan tentang siapa yang memasukkan sianida kedalam kopi Mirna.
“Tapi kan dia bisa ringan karena juga tidak jelas siapa yang memasukkan sianida ke kopi itu siapa,” tandasnya. (far/kmr)
Load more