Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penetapan tersangka dilakukan kepolisian usai melangsungkan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Nunung mengatakan pihaknya memanggil Marcel Sunyoto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini. Namun, belum terkonfirmasi apakah tersangka telah memenuhi panggilan atau belum
"Cek dulu ya sudah hadir atau belum," ujar Nunung.
Di sisi lain, Nunung menyebut tersangka berpotensi ditahan karena ancaman di atas lima tahun penjara.
"Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Nunung mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth.
Pelaku pertambangan tanpa izin diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Surat ini diterbitkan, menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring, serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di Kalteng. (raa)
Load more