Satgas Pangan Polri Ungkap Sempat Ada Kelangkaan Beras di Daerah, akan Tindak Tegas Jika Ditemukan Ada Penimbunan
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Satgas Pangan Polri mengungkapkan sempat adanya kelangkaan beras premium di pasaran beberapa daerah usai dilakukan penegakkan hukum mengenai beras premium yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf membenarkan adanya kelangkaan beras di beberapa daerah. Namun, saat ini pihaknya telah menekan untuk kembali melakukan penyaluran beras.
"Iya kemarin (ada kelangkaan), tapi sudah ditekan," kata Helfi, dalam keterangannya, Jumat (15/8).
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada Kapolda untuk mengintruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk monitoring dan pengecekan stok beras.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1./2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Tertulis bahwa situasi beras saat ini akan bertambah buruk jika produsen beras menarik produk mereka.
Selanjutnya, para Kasatgas Pangan Daerah diperintahkan untuk memonitoring dan mengecek stok beras yang masih tersimpan atau berada di gudang-gudang pelaku usaha, produsen beras, dan distributor, untuk didatakan jumlah stoknya.
"Memerintahkan kepada pelaku usaha kemudian produsen dan distributor beras di wilayahnya masing-masing untuk segera mendistribusikan beras ke pasar tradisional dan ritel modern dan diberikan waktu dua hari sejak terbitnya ST untuk merealisasikan pendistribusian," terang poin kedua dalam surat telegram.
Kemudian, jika pelaku usaha tidak mengindahkan perintah ST ini, dan ditemukan adanya penimbunan beras, maka akan dilakukan penegakkan hukum.
“Jika selama dua hari sejak terbitnya ST pelaku usaha tidak mendistribusikan berasnya dan melakukan penimbunan, maka akan dilakukan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar,” jelas poin tiga dalam surat telegram.
Sementara itu, Helfi menyebutkan saat ini kondisi beras di pasaran yang sempat langka, sudah kembali normal.
"Saat ini sudah terisi (berasnya di pasaran)," tegas Helfi. (ars/dpi)
Load more