Top 3 News: Resmi, Ini Dia Calon Pengganti Bupati Pati Sudewo jika Pemakzulan di DPRD Lancar, Intip Harta Kekayaan Sudewo, dan Gajinya
- Tangkapan layar tvOne - Dok. Pribadi
Jakarta, tvOnenews.com — Pemberitaan demonstrasi di depan kantor Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan nasional sejak awal bulan Agustus ini hingga kemarin (13/8/2025). Warga mendesak agar bupati yang diusung Gerindra itu dapat mengundurkan diri.
Aksi ini dipicu kebijakan kontroversial Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Berikut ini 3 berita terpopuler tvOnenews.com tentang calon pengganti Bupati Pati Sudewo, gaji Sudewo, dan harta kekayaannya:
1. Sudewo ‘emoh’ mundur dari jabatannya, tapi...
- Antara
Meskipun kebijakan kenaikan PBB telah dibatalkan, desakan massa untuk meminta Sudewo meletakkan jabatan tetap menguat.
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com di lapangan, Sudewo sama sekali belum menyatakan niat untuk mundur.
"Tuntutan sudah disampaikan tadi. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional. Secara demokratis jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanisme," katanya.
Di hadapan demonstran, Sudewo berjanji akan menjadi bupati yang lebih baik.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan saya akan berbuat yang lebih baik lagi," katanya.
Demonstran yang tidak puas dengan pernyataan Sudewo beranjak ke kantor DPRD Kabupaten Pati.
Lembaga legislatif itu pun setuju membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo dari jabatannya.
Jika Sudewo benar-benar mengundurkan diri, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan bupati akan digantikan oleh Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra hingga masa jabatan berakhir.
Simak profil lengkap Risma Ardhi Chandra di sini.
2. Berapa gaji Sudewo?
- Tangkapan layar - tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Secara nominal, gaji pokok Sudewo sebagai Bupati Pati tak jauh berbeda dengan pegawai pada umumnya di wilayah tersebut. Besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Load more