Jakarta - 1 tersangka pengeroyokan Ade Armando ditangkap polisi di sebuah pesantren di Tangerang Selatan, Banten.
"Hari ini dini hari tadi pukul 02.30 WIB berhasil menangkap pelaku ketiga atas nama Dhia Ul Haq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu.
Dhia Ul Haq dicokok polisi di sebuah pondok pesantren bernama Yayasan Al-Madad, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Saat ini Dhia Ul Haq tengah menjalani pemeriksaan intensif atas pengeroyokan Ade Armando di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini. Nanti kami sampaikan apa yang jadi motif termasuk kenapa ada di lokasi dia ditangkap," jelasnya.
Sejauh ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial yang juga dosen FISIP UI Ade Armando.
6 orang tersangka itu adalah Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif, Abdul Manaf, Komar, dan Mohammad Bagja.
Polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (act)
Load more