DPR Tegaskan Bupati Pati Sudewo Tetap Bisa Dimakzulkan, Begini Tahapannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pati Sudewo yang terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD jika melanggar sumpah dan janji jabatan.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin sebagaimana dalam pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu alasan pemberhentian di antaranya kepala daerah tersebut dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.
"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," kata Khozin dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Selanjutnya, pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA).
Jika MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, maka pimpinan DPRD dapat menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.
"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," ujarnya.
Khozin menambahkan bahwa persoalan gaduh Bupati Sudewo bukan hanya menjadi urusan DPRD Pati saja, melainkan juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Turut diketahui, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak akan mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dirinya juga dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya di Pati, Rabu (13/8).
Namun, ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (ant/dpi)
Load more