DPRD DKI Ingatkan Rekrutmen 1.000 Damkar Baru Harus Dibayar dengan Anggaran Memadai
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengingatkan bahwa rencana rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) baru dan penambahan 215 PNS harus dibarengi anggaran memadai agar mereka siap bertugas sejak hari pertama.
“Anggaran Rp1,59 triliun yang dialokasikan untuk Dinas Gulkarmat dalam pembahasan KUA-PPAS 2026 hanya setara sekitar 1,6% dari total APBD DKI Jakarta sebesar Rp95,3 triliun, padahal risiko dan beban kerja Gulkarmat sangat besar,” kata Mujiyono saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan, jumlah personel Gulkarmat saat ini hanya berkisar 3.600–3.900 orang, jauh dari rekomendasi Kementerian PAN-RB yang menetapkan kebutuhan ideal sekitar 11.000 personel.
Kekurangan signifikan ini, menurutnya, membebani regu yang ada dan mengurangi kecepatan penanganan di lapangan.
Mujiyono menilai rekrutmen ribuan personel baru harus diikuti pemenuhan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti baju tahan api, helm, sarung tangan, sepatu pelindung, dan alat pernapasan. Selain itu, diperlukan pelatihan teknis mulai dari penyelamatan korban, penggunaan peralatan, manajemen risiko, hingga prosedur keselamatan kerja.
“Selain pemadaman, damkar juga memiliki tugas pokok dan fungsi penyelamatan yang memerlukan peralatan khusus seperti alat ekstrikasi, perahu penyelamat, tali dan perlengkapan panjat, hingga perlengkapan medis darurat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemampuan teknis penyelamatan ini harus terus ditingkatkan melalui pelatihan rutin, yang seluruhnya memerlukan dukungan anggaran APBD agar siap menghadapi berbagai situasi darurat di luar kebakaran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan (loker) untuk 1.000 petugas damkar.
Rincian lowongan yang dibuka yakni mulai dari Jakarta Timur sebanyak 219 formasi.
Selanjutnya di Jakarta Banyak 202 formasi, Jakarta Selatan 211 formasi, Jakarta Pusat 187 formasi, dan Jakarta Utara 181 formasi.
Syarat utama untuk menjadi petugas damkar yakni adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-35 tahun.
Calon petugas damkar diutamakan adalah warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. (agr/ree)
Load more