Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Eks Ketua KPK 'Geram' Polisi Cari Sumber Dana....
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Ketua KPK, Abraham Samad telah rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Abraham Samad, Daniel Winarta, mengatakan kliennya diperiksa penyidik Unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama hampir 10 jam terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, Rabu (13/8).
“Ada sekitar 56 pertanyaan yang dilemparkan ke Bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam. Jadi jam 10 pagi sekarang sampai jam 8 malam,” kata Daniel di Polda Metro Jaya.
Daniel menyebut sebagian pertanyaan penyidik justru keluar dari waktu dan tempat kejadian perkara yang tertulis dalam surat panggilan, yakni 22 Januari 2025. Ia menduga ada nuansa kriminalisasi terhadap Abraham Samad.
Abraham Samad sendiri juga menyampaikan sebagian besar pertanyaan penyidik diarahkan pada isi podcast miliknya, termasuk wawancara dengan Roy Suryo, Rizmon, Dr. Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadila.
- Istimewa
“Tapi pada intinya dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan tentang isi podcast saya,” kata Abraham.
Ia menilai pemeriksaan yang dilakukan tidak sesuai dengan locus dan tempus delicti yang tertulis di surat panggilan.
“Oleh karena itu sebenarnya kita agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan tempus lokus diliktinya itu tanggal 22 Januari,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip hak asasi manusia.
Salah satu pendamping Abraham Samad, Gufroni pengacara LBH Muhammadiyah juga menjelaskan memang banyak pertanyaan-peratanyaan dari penyidik yang diluar konteks surat pemanggilan.
“Memang di awal-awal pertanyaannya itu sangat teknis ya, terkait dengan podcast Abraham Speak Up. Ditanya apakah ada sumber dana dari mana, siapa pengelolaannya, apakah berbadan hukum atau tidak,” ujarnya.
“Tapi karena pertanyaannya tidak sesuai dengan surat panggilan, maka Pak Abraham Samad pada pertanyaan selanjutnya itu lebih banyak menjawab adalah saya akan menjawab apabila jelas dan saya memahami terkait peristiwa tanggal 22 Januari 2025,” tambah Gufron.
Load more