Waduh, Tiga Truk Buang Tinja ke Drainase di Jatinegara, Satu Perusahaan Langganan Pelanggar Terancam Dicabut Izin
- dok. Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengungkap aksi pembuangan limbah tinja sembarangan di ibu kota.
Kali ini, tiga armada truk tinja tertangkap basah membuang limbah domestik ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/8/2025).
Salah satu kendaraan bahkan tercatat sebagai “langganan pelanggar” milik PT Putra Ogan Sejahtera, yang sudah tiga kali kedapatan melanggar. Pelanggaran ini menabrak Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur melakukan penelusuran sejak laporan media muncul, Sabtu (9/8/2025), hingga Minggu (10/8/2025).
“Senin pagi (11/8/2025), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Pemeriksaan menunjukkan, armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera sebelumnya pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua armada lainnya dimiliki perorangan, yaitu B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan.
Hugo menegaskan, aksi pembuangan limbah sembarangan tidak hanya mencemari ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegasnya.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menambahkan, pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100 ribu–Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ujarnya. (agr/iwh)
Load more