Polisi Buru Dua DPO Kasus Eksploitasi Remaja Hingga Hamil Lima Bulan di Jaksel
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mengusut kasus tindak pidana eksploitasi anak hingga hamil lima bulan berinisial SHM (15) di wilayah Jakarta Barat. Diketahui sepuluh orang telah ditangkap dalam kasus ini.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku DPO laki-laki berinisial Z dan FS alias F alias C,” kata Reonald, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Sementara itu Reonald menerangkan bahwa kedua pelaku ini memiliki peran berbeda. Pelaku Z berperan sebagai perekrut anak korban, kemudian pelaku FS berperan mengantar jemput anak korban.
Untuk diketahui, kasus ini diketahui usai korban dieksploitasi untuk menjadi pemandu lagu karaoke (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.
“Pelaku berinisial RH berkenalan atau merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” tegas Reonald.
Kemudian pelaku menjanjikan korban dengan bayaran Rp125.000 per jamnya, dan anak korban diantar ke Jakarta.
“Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah apartemen di Jakarta oleh dua pelaku wanita berinisial TY alias BY dan RH. Kemudian anak korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon oleh VFO alias S,” ungkap Reonald.
Setelah bekerja sebagai pemandu lagu, korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175.000 sampai dengan Rp225.000.
“Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami hamil 5 bulan,” tukas Reonald. (ars/iwh)
Load more