Biadab! 10 Orang Kerja Sama Eksploitasi Remaja hingga Hamil 5 Bulan di Jakarta Barat, Direkrut Lewat Facebook Lalu Dibawa ke Bar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap peran sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana eksploitasi anak hingga hamil, terhadap SHM (15) di wilayah Jakarta Barat.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
“Tersangka perempuan berinisial TY alias BY san RH berperan sebagai penampung korban,” kata Reonald, kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Kemudian tersangka VFO alias S berperan sebagai perantara perekrutan. Sementara itu tersangka FW alias Mak C, EH alias Mami E, dan NR alias Mami R memiliki peran sebagai Mami/marketing.
“Tersangka SS sebagai Accounting Bar Starmoon, tersangka OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, tersangka HAR alias R merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang memiliki peran mengantar jemput anak korban (tidak ditahan/wajib lapor),” tutur Reonald.
Selain itu terdapat tersangka laki-laki berinisial RH yang berperan untuk merekrut anak korban. Kemudian dua lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Z yang berperan merekrut anak korban dan FS alias F alias C berperan mengantar jemput anak korban.
Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp600 juta rupiah.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap usai korban dieksploitasi untuk menjadi pemandu lagu karaoke (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.
“Pelaku berinisial RH berkenalan atau merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” tegas Reonald.
Kemudian pelaku menjanjikan korban dengan bayaran Rp125.000 per jamnya, dan anak korban diantar ke Jakarta.
Load more