Prajurit TNI Tembak Mati Wakil Panglima OPM di Lanny Jaya Papua Pegunungan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Prajurit TNI melumpuhkan salah satu tokoh utama kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Prajurit TNI melaksanakan operasi penindakan pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 16.30 WIT, di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Kristomei menjelaskan, Mayer Wenda alias Kuloi Wonda merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
"Dia memiliki rekam jejak keterlibatan dalam berbagai aksi kekerasan, di antaranya Penyerangan Mapolsek Pirime (2012), Pembunuhan terhadap anggota Polri di Tolikara (2012), Penghadangan patroli dan aksi penembakan terhadap aparat keamanan di wilayah Lanny Jaya (2014)," ungkap Kristomei dalam keterangannya, Rabu (6/8).
Dalam proses penangkapan, Kuloi Wonda melakukan perlawanan bersenjata bersama kelompoknya.
"Personel TNI pun mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Kristomei.
Dalam kontak tembak tersebut, Mayer Wenda dinyatakan tewas di tempat, bersama satu orang lainnya yang diduga adiknya, Dani Wenda.
Kedua jenazah telah dievakuasi ke RSUD Wamena untuk keperluan identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian, yakni satu pucuk senjata api jenis revolver, 24 butir amunisi, dua KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda, Dua unit telepon genggam, Uang tunai sebesar Rp65.000, satu buah noken.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia," bebernya.
Kristomei menyatakan bahwa operasi itu merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh tindakan prajurit TNI dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari upaya membangun stabilitas jangka panjang di Papua,” tegas Kristomei.
Load more