Ancaman Nyata Kejagung untuk Relawan Jokowi Silfester Matutina: Bakal Segera Dipenjara
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester harus menjalani hukuman penjara satu tahun dan enam bulan.
“Kita harus eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Eksekusi harus dilakukan meski Silfester dipanggil Kejari Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu. (ebs)
Load more