Riza Chalid Tiga Kali Mangkir, Istana Siap Bekingi Kejagung Bongkar Mega Korupsi Rp285 Triliun
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Istana Kepresidenan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023 di Pertamina yang menjerat taipan Riza Chalid.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menuturkan, pemerintah siap mem-back up Kejagung jika dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum terhadap tersangka yang sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan tersebut.
“Kalau pemerintah jelas, bagian dari tugasnya pemerintah ya kita mem-back up penuh apa yang Kejaksaan Agung butuhkan ya pasti kita back up,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia mengakui pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kejagung, termasuk terkait isu keberadaan Riza Chalid yang santer disebut berada di Malaysia.
“Kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum ya dalam hal ini Kejaksaan,” ungkapnya.
Riza Chalid dikenal sebagai tokoh besar di industri perminyakan. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak skema penyewaan terminal BBM Merak secara tidak sah, yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Riza merupakan Beneficial Owner dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Dalam penyidikan, ia disebut menjalin kesepakatan gelap dengan mantan pejabat tinggi Pertamina, di antaranya Hanung Budya Yuktyanta (eks Direktur Pemasaran dan Niaga), Alfian Nasution (eks VP Supply & Distribusi), dan Gading Ramadhan Joedo (eks Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Kesepakatan tersebut dibuat meski saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM, sehingga melanggar aturan internal perusahaan dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Kejaksaan Agung RI mencatat, total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun, naik drastis dari estimasi awal Rp193 triliun. Sampai saat ini, sudah ada 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anak Riza, Kerry Adrianto Riza. (agr/iwh)
Load more