Bareskrim Tahan Gibran dan 2 Petinggi eFishery, Dugaan Penggelapan Dana Investasi Rp15 Miliar Mencuat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan CEO eFishery resmi ditahan tim penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidter Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa Gibran ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di eFishery sebesar Rp15 miliar.
Tidak sendirian, Gibran bersama dua petinggi eFishery lainnya juga ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua petinggi eFishery lainnya yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi.
"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," ungkap Helfi.
Modusnya adalah melakukan mark-up nilai investasi, yang menyebabkan kerugian signifikan.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut," ujar Brigjen Helfi, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima dari PT eFishery, penyidik telah membuktikan adanya penggelapan dana sebesar Rp15 miliar.
"Untuk yang awal, yang sudah bisa kita buktikan, Rp15 miliar," kata Brigjen Helfi.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kasus tersebut, termasuk melalui audit laporan keuangan dan penggunaan dana perusahaan.
Bareskrim Polri juga berencana melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.
"Kita sudah mendapatkan beberapa rekening, dan baru kita mintakan ke PPATK untuk laporan keuangannya," tambah Helfi.
(rpi/ree)
Load more