Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Ternyata Faktanya..
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ibu berinisial S dan bayinya yang berusia sembilan bulan diduga dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, usai ditetapkan tersangka dalam kasus perdata.
Peristiwa ini diunggah dalam akun media sosial Instagram @lambegosiip, pada Senin (4/8/2025). Terlihat wanita tersebut mengenakan hijab berwarna hitam tengah terbaring di atas kasur bersama bayinya.
Sementara itu sang bayi terlihat mengenakan baju berwarna merah dan tengah tertidur dengan posisi miring.
Menanggapi peristiwa ini, Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra angkat bicara. Ternyata perempuan itu merupakan tersangka kasus penipuan.
“Momen dalam foto itu diambil setelah pemeriksaan selesai atau saat istirahat dari pemeriksaan, saat tersangka menenangkan bayinya yang menangis di sofa di dalam ruangan seorang perwira Satreskrim,” kata Roby, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut Roby mengungkapkan bahwa selamaproses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya.
“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” tegas Roby.
Sementara itu Roby menerangkan bahwa kasus penipuan ini diketahui usai adanya laporan dari warga asal Papua Tengah berinisial AS, yang mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada tersangka R untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.
“Namun setelah uang dikirim, mobil tidak pernah dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan. Bahkan, tersangka sempat mengaku telah mentransfer pengembalian dana, namun faktanya tidak ada uang yang masuk ke rekening korban,” terang Roby.
Kemudian tersangka dilakukan penahanan setelah melalui pertimbangan matang. Salah satunya, karena tersangka diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang hanya bersumber dari potongan gambar atau narasi sepihak di media sosial, tanpa memahami konteks utuh dan fakta hukum yang sebenarnya.
Load more