Investasi Peternakan Babi Ditolak di Jepara, Begini Tanggapan Wakil Gubernur
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memberikan pernyataan terkait penolakan pembangunan peternakan babi modern yang diajukan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia di Kabupaten Jepara.
Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pendirian peternakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik.
"Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan," beber Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), serta sejumlah lembaga dan komunitas lainnya.
Hasil kajian tersebut mengarahkan Pemprov untuk menyerahkan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
"Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan," bebernya.
Yasin juga menekankan pentingnya memperhatikan kondusivitas lingkungan meskipun pendirian peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun.
"Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut," bebernya.
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pendirian peternakan babi di wilayah tersebut dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
Fatwa tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan merupakan respons terhadap surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
"Penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim. Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan," beber Darodji.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pembahasan fatwa tidak hanya melarang pendirian peternakan, tetapi juga mencakup semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
"Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi," ujar Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
Load more