Buruh PT PAKERIN Desak Pencairan Dana, FSPMI: Utamakan Hak Pekerja dan Operasional
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT PAKERIN) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Surabaya pada Senin (4/8). Mereka menuntut pencairan dana perusahaan senilai kurang lebih Rp1 triliun yang telah tertahan di PT BPR Prima Master Bank selama lebih dari lima tahun.
Aksi ini dimulai sejak pagi hari, dengan ribuan buruh yang berjalan dari Tunjungan Plaza menuju kantor PT BPR Prima Master Bank, kemudian dilanjutkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Gedung Bank Indonesia.
Para demonstran, yang sebagian besar mengenakan seragam serikat pekerja, menyatakan keprihatinan atas penahanan dana tersebut. Mereka menegaskan bahwa dana operasional perusahaan yang mencapai Rp1 triliun dan saat ini yang mendesak untuk dicairkan sebesar Rp250 miliar merupakan hak PT PAKERIN, bukan bagian dari aset pribadi pemegang saham. Penahanan dana itu dinilai mengancam kelangsungan operasional perusahaan dan berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan pekerja beserta keluarganya.
“Dana ini sangat vital untuk operasional perusahaan dan pembayaran gaji para pekerja,” tegas seorang perwakilan FSPMI di tengah kerumunan massa.
“Kami menolak campur tangan dari pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang dalam manajemen PT PAKERIN, khususnya Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, yang juga merupakan pemilik PT BPR Prima Master Bank. Mereka memiliki konflik kepentingan yang jelas dalam hal ini,” tambahnya.
Kuasa hukum PT PAKERIN, Alexander Arif, menjelaskan bahwa Direktur Utama David Siemens Kurniawan telah secara resmi mengajukan permintaan pencairan dana menggunakan sistem tanda tangan tunggal (single signature), sesuai legalitas perusahaan.
“Permintaan ini didasarkan pada beberapa akta perusahaan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT PAKERIN No. 01 tanggal 03 Juli 2023, dan beberapa akta lainnya yang menegaskan kewenangan tunggal Direktur Utama dalam pengelolaan keuangan perusahaan,” terangnya kepada awak media di Surabaya.
Alexander menambahkan, permintaan pencairan dana tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat di Polda Jawa Timur, yang disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur serta OJK. Dalam kesepakatan itu disebutkan dengan jelas bahwa dana harus ditransfer ke rekening resmi PT PAKERIN di Bank Mandiri.
Load more