Menteri LH Ungkap Kriteria Kota Tak Masuk Adipura, Masih Miliki TPA Liar dan TPA Masih Open Dumping
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq mengungkapkan dua kriteria kota yang tidak akan masuk dalam penilaian Adipura tahun 2025.
Hanif menyebutkan bahwa dalam sistem Adipura ini terdapat empat tingkatan, yakni kriteria kota terkotor, kriteria sertifikat, kriteria Adipura, dan kriteria Adipura Kencana.
Hal ini dinyatakan saat pertemuan dengan Gubernur/Wali Kota Seluruh Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Senin (4/8/2025), dalam rangka kebijakan dan pelaksanaan Adipura Tahun 2025.
Kemudian Hanif menegaskan bahwa kota yang masih memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar tidak akan masuk dalam penilaian Adipura.
“Di dalam sistem adipura ini kita mengenal 4 tingkatan yang pertama kota kotor. Jadi kota kotor ini semua kota yang masih memiliki TPS liar itu pasti enggak bisa masuk sistem Adipura, langsung tertolak. Ini by sistem, sehingga begitu ada TPS liar maka dia akan jadi kota kotor, tidak mungkin masuk dalam proses Adipura,” jelas Hanif.
Selanjutnya kriteria kota yang tidak masuk dalam penilaian Adipura yakni, apabila kota tersebut memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping atau sistem pembuangan sampah yang ditumpuk di lahan terbuka tanpa pengelolaan lebih lanjut.
“Kedua bila mana TPA nya masih open dumping, jadi dua kriteria ini menjadi utama asal masih ditemui TPS liar kemudian ada open dumping dipastikan dia tidak mungkin masuk dalam penilaian Adipura, pasti keluar,” terang Hanif.
Selain itu Hanif menerangkan bahwa nantinya akan ada kota yang hanya mendapatkan sertifikat.
Kriterianya adalah kota tersebut sudah tidak ada TPS liar dan sudah tidak open dumping. Namun penanganan sampahnya belum dilakukan dengan substansi.
“Kemudian ada yang dapat Adipura. Adipura ini semua fasilitasnya sudah tersedia kemudian operasionalnya sudah jalan. Nah ini dapat Adipura, ini enggak bisa ujuk-ujuk karena kita nilainya sampai di rumah tangga. Kemudian berikutnya Adipura Kencana, ini paling tinggi,” ungkap Hanif.
Sementara itu Hanif mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan penanganan sampah mulai dari penegakan hukum hingga pemberian apresiasi, salah satunya melalui pemberian Adipura.
Load more