MenHAM Pigai Sebut Pengibaran Bendera One Piece adalah Bentuk Makar: Negara Berhak Melarang
- Antara
Jakarta, tvonenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai menyebut bahwa pelarangan pengibaran bendera kartun "One Piece" tidak ada hubungannya sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.
"Sikap pemerintah adalah demi “core of national interest" atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ungkap Pigai dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Menurut Pigai, fenomena pengibaran bendera “One Piece” yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah bentuk makar.
Oleh sebab itu, Pigai menilai, hal itu melanggar hukum dan negara berhak untuk melarangnya.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," tegas Pigai.
- X
Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
"Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," tutur Pigai.
Dia memaparkan, hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," terang Pigai. (rpi/rpi)
Load more