Ini Kata KPK Soal Peluang Bobby Nasution Diperiksa Soal Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut
- Ahmidal Yauzar.
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kemungkinan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayahnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, sampai saat ini pihak penyidik belum mengajukan pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi.
"Sejauh yang saya ketahui, belum ada pengajuan," kata Asep, dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/8/2025).
Ia pun mengkonfirmasi bahwa sejauh ini penyidik belum memanggil Bobby Nasution.
“Belum ada pengajuan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Adapun kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut ini mulai terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
OTT tepatnya dilakukan terhadap pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilaya I Sumut.
Dua hari kemudian usai OTT tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang itu dibagi menjadi dua klaster yakni berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
Sementara klaster kedua yakni soal proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Adapun lima tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). (ant/iwh)
Load more