Tom Lembong Terima Abolisi, Urus Administrasi Sebelum Keluar Rutan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat ini pihaknya sedang memproses administrasinya.
"Hari ini yang kami dengar bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi akan dikeluarkan hari ini," kata Ari setelah berdiskusi dengan Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Dia berharap proses administrasi terkait abolisi bisa berlangsung lebih cepat agar kliennya bisa dapat segera keluar dari rutan siang ini juga.
Di sisi lain, kata dia, pihak rutan mengaku sedang menunggu kabar dari Kejaksaan yang akan hadir ke Rutan Cipinang untuk mengurus administrasi proses abolisi dan bisa mengeluarkan kliennya.
Dengan adanya pemberian abolisi, Ari menyebut semua proses hukum kliennya dikesampingkan dan gugur.
Untuk diketahui, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan.
Hak ini diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Adapun salam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. (ant/nsi)
Load more